TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta. Usai mengumumkan kebijakannya pada Rabu 26 September 2018 lalu, Anies Baswedan menyindir pemberian pengembang.
Baca:
Soal Reklamasi, Djarot Minta Anies Tak Hapus Kontribusi 15 Persen
"Tapi ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan, padahal belum dijalankan. Nah, itu semua nanti kami akan catat," kata Anies.
Saat itu Anies Baswedan tak merinci apa saja kontribusi yang telah diberikan pengembang reklamasi dan yang telah diterima DKI Jakarta. Pemberian hanya disebutkan akan diperhitungkan sebagai aset DKI.
Berdasarkan data Tempo, Pemerintah DKI Jakarta pernah mengusulkan rumus 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak dikali luas lahan yang bisa dijual sebagai nilai kontribusi tambahan bagi setiap pengembang pulau reklamasi. Rumus itu tercantum dalam dua rancangan peraturan daerah yang dicabut Gubernur Anies Baswedan akhir tahun lalu.
Baca:
Anies Tolak Reklamasi, Menteri Luhut: Mungkin Belum Tahu
Pada 2014 lalu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dasar rumusan berasal dari simulasi perhitungan keuntungan reklamasi di pantai Ancol Barat yang dibangun sejak 2010. Kontribusi tersebut dibayarkan dalam bentuk proyek pembangunan di Jakarta Utara.